Pemeriksa Desain Industri

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I
  2. melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II
  3. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan
  4. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.