Pemeriksa Desain Industri

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemeriksa Desain Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya
  • Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I
  2. melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II
  3. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan
  4. melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.