Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pemeriksa Desain Industri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya
- Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I
- melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan
- melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
Jabatan Pilihan
Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Pengendali Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.
Inspektur Tambang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
