![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula (II/a)
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi:
- pembibitan
- registrasi
- pemeliharaan koleksi tumbuhan
- pembuatan herbarium
- bank biji
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia – Rp1.000.000
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir - Rp515.000
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil - Rp345.000
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula - Rp300.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Pilihan
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penata Pertanahan
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Analis Intelijen
Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.