
Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula (II/a)
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi:
- pembibitan
- registrasi
- pemeliharaan koleksi tumbuhan
- pembuatan herbarium
- bank biji
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan dengan besaran:
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia – Rp1.000.000
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir - Rp515.000
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil - Rp345.000
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula - Rp300.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Teknisi Akuakultur
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.