Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 21 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

  2. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diamanatkan bahwa penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang wajib ditaati oleh seluruh Gubernur.

  3. bahwa dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2021-2024 berdasarkan rapat pembahasan tanggal 17 November 2023, menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan, melalui Berita Acara Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

  4. bahwa atas dasar hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi


Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri


Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)


Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah