Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025

Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional


Ditetapkan: 22 Mei 2025
Berlaku: 22 Mei 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi


Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus


Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana