Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Komunikasi dan Informatika
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik