Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, peningkatan mutu pelaksanaan tugas dan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu mengatur Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024
Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009
Standar Nasional Indonesia Bidang Industri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kerinci dengan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sosial