Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, perlu dibangun dan dikembangkan berbagai aplikasi, yang menunjang modernisasi lembaga peradilan;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 yang diimplementasikan dengan beberapa aplikasi yang salah satunya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, maka dipandang perlu dasar pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 19 Tahun 2022
Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri