Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019

Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan


Ditetapkan pada tanggal 15 April 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, perlu dibangun dan dikembangkan berbagai aplikasi, yang menunjang modernisasi lembaga peradilan;

  2. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 yang diimplementasikan dengan beberapa aplikasi yang salah satunya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan, maka dipandang perlu dasar pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita Gizi Kurang dan Ibu Hamil Kurang Energi Kronis


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 155 Tahun 2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga


Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang