Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 6 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa cadangan beras pemerintah daerah ditetapkan jumlahnya oleh kepala daerah.

  2. bahwa untuk menetapkan jumlah cadangan beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman mengenai penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Melaksanakan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi


Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa


Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional


Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E