Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999

Label dan Iklan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa salah satu tujuan pengaturan pembinaan dan pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab;

  2. bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan;

  3. bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dipandang perlu mengatur tentang label dan iklan pangan dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Fasilitasi


Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia


Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu