Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018

Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan: 18 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/TU.140/ 11/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pertanian;

  2. bahwa dalam rangka penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Pertanian telah dikeluarkan persetujuan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Kementerian Pertanian melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-PK.02.09/100/2018 tanggal 31 Juli 2018;

  3. bahwa untuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penggabungan pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2018 tentang Standar Pemetaan Lahan Gambut Skala 1:50.000


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2039