Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018
Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/TU.140/ 11/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pertanian;
bahwa dalam rangka penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Pertanian telah dikeluarkan persetujuan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Kementerian Pertanian melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-PK.02.09/100/2018 tanggal 31 Juli 2018;
bahwa untuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penggabungan pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019