Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018

Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/TU.140/ 11/2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pertanian;

  2. bahwa dalam rangka penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Pertanian telah dikeluarkan persetujuan Jadwal Retensi Arsip Subtantif Kementerian Pertanian melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia B-PK.02.09/100/2018 tanggal 31 Juli 2018;

  3. bahwa untuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penggabungan pengaturan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Kementerian Pertanian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019