Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017

Pengelolaan Zakat


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa zakat sebagai suatu pranata keagamaan mempunyai peranan penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kota Pariaman.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penghimpunan dan pendistribusian zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran dalam mempercepat program pemerintah daerah guna mengentaskan kemiskinan, perlu optimalisasi kelembagaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat di Kota Pariaman.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di daerah guna mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien perlu adanya peraturan mengenai pengelolaan zakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik