Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017

Pengelolaan Zakat


Ditetapkan: 20 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa zakat sebagai suatu pranata keagamaan mempunyai peranan penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kota Pariaman.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penghimpunan dan pendistribusian zakat yang efektif, efisien dan tepat sasaran dalam mempercepat program pemerintah daerah guna mengentaskan kemiskinan, perlu optimalisasi kelembagaan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat di Kota Pariaman.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan zakat di daerah guna mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien perlu adanya peraturan mengenai pengelolaan zakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan