Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019

Pengelolaan Uang Rupiah


Ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 154
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6378

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Uang Rupiah;

  2. bahwa dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dengan pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perlu dilakukan pengaturan secara lengkap dan komprehensif dalam 1 (satu) peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional;

  4. bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021


Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pembentukan Produk Hukum Daerah


Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional