Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 20
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Siber dan Sandi Negara, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan