Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan huruf O Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan terkait penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah pusat.
bahwa untuk menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Peta Rencana Tata Ruang
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Berbasis Geospasial di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2024
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Papua Barat