Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian, perlu dilakukan pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Wewenang, Pendelegasian Wewenang, atau Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016
Pengelolaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa