Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6441
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;

  2. bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan transparansi dan publikasi informasi laporan bank;

  3. bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia informasi yang komprehensif;

  4. bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan


Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), dan PT BPR Cirebon Jabar (Perseroda)


Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Rajapolah pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat