Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 248
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6441

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;

  2. bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan transparansi dan publikasi informasi laporan bank;

  3. bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia informasi yang komprehensif;

  4. bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal


Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris