Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6441
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank;
bahwa untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan transparansi dan publikasi informasi laporan bank;
bahwa publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank juga mencakup informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha sehingga tersedia informasi yang komprehensif;
bahwa untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan upaya peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial