Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa untuk menciptakan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat mengumumkan laporan keuangan dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
bahwa untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan informasi lainnya kepada publik secara berkala, akurat, dan benar;
bahwa penyusunan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan publikasi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik bagi Bank Perkreditan Rakyat dan pedoman akuntansi Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa sehubungan dengan beralihnya fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan diperlukan pengaturan kembali transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Keputusan Menteri Agama Nomor 163 Tahun 2023
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 99 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi