
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029
Jenis: Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perencanaan jangka menengah nasional merupakan perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 akan segera berakhir sehingga perlu segera disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 agar kegiatan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.91/M.PPN/HK/07/2023
Proses Bisnis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2019
Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2019
Penataan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2019
Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang