Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029


Berita Negara Tahun 2023 Nomor 468

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perencanaan jangka menengah nasional merupakan perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

  2. bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 akan segera berakhir sehingga perlu segera disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 agar kegiatan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan bersasaran.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal


Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma’)


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan