Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Pengaduan melalui Website Lapor Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 5 April 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pengaduan dan Penyelidikan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan organisasi Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian laporan melalui Lapar Komisi Aparatur Sipil Negara maka dipandang perlu untuk menyempurnakan pedoman pengelolaan pengaduan melalui Lapor Komisi Aparatur Sipil Negara.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan melalui Website Lapor Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045


Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025


Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)