Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Aktivitas dan Latihan Fisik pada Tatalaksana Pasien dan Komunitas
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus kedokteran olahraga yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik aktivitas dan latihan fisik pada tatalaksana pasien dan komunitas.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Aktivitas dan Latihan Fisik pada Tatalaksana pasien dan Komunitas telah disusun oleh Kolegium Kedokteran Olahraga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Aktivitas dan Latihan Fisik pada Tatalaksana pasien dan Komunitas.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga Subspesialis Aktivitas dan Latihan Fisik pada Tatalaksana Pasien dan Komunitas.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2019
Pedoman Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Sosial
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2018
Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan