Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012

Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan


Ditetapkan: 31 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal gun a mendukung pembangunan, diperlukan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal.

  2. bahwa dengan telah diungkapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kata Tangerang Selatan mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, diperlukan pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di wilayah Kata Tangerang Sela Lan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah


Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan


Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)