Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012

Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal gun a mendukung pembangunan, diperlukan suatu kondisi yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal.

  2. bahwa dengan telah diungkapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kata Tangerang Selatan mempunyai kewenangan di bidang Penanaman Modal.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, diperlukan pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di wilayah Kata Tangerang Sela Lan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi


Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Standar Program Fellowship Pulmonologi Intervensional Lanjut Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi


Penilaian Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian