Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan kewajiban penyampaian catatan kegiatan transaksi dan keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, dan pengawasan oleh Bappebti perlu diatur teknis penyampaian catatan kegiatan transaksi dan keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif agar dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat ditelusuri dengan baik;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 26 Tahun 2024
Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 153.K/MB.01/MEM.B/2024
Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sumatera Utara