Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 178

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023
    Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;

  2. bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;

  4. bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah


Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi