Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.137/M.PPN/HK/10/2023

Pemberian Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesias SDGs Action Awards) Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap pencapaian pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) pada sektor-sektor terkait sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.

  2. bahwa dalam rangka upaya mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) yang dilakukan lintas sektor, terkoordinasi, sistematis, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan maupun aspek evaluasinya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu diselenggarakan kegiatan penghargaan dan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs), serta untuk memberikan inspirasi dan semangat kepada pemangku kepentingan lainnya dalam pencapaian tersebut.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah dibentuk Tim Penyelenggara Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.115/M.PPN/HK/08/2023.

  4. bahwa Tim Penilai Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah melakukan penilaian terhadap dokumen yang disampaikan oleh 263 peserta dari kategori pemerintah daerah provinsi, pelaku usaha besar, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, organisasi masyarakat sipil, filantropi, perguruan tinggi, dan media.

  5. bahwa berdasarkan penilaian Tim Penilai Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan penerima Penghargaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Indonesia (Indonesia’s SDGs Action Awards) Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah


Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian