![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Ditetapkan pada tanggal 27 September 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Konsiderans
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6049), yang selanjutnya disebut POJK PPID SLIK, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2024
Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2020
Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 57/DSN-MUI/V/2007
Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah