Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 52 Tahun 2023

Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif


Ditetapkan: 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak.

  2. bahwa pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak serta apresiasi kepada wajib pajak aktif dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta untuk mendorong/memotivasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pemberian Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional


Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian


Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024