Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023

Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 804

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diperlukan pengaturan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan disiplin pegawai serta organisasi dan tata kerja di Kementerian Sosial sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan


Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan