Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023

Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Ditetapkan: 18 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Sosial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diperlukan pengaturan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial.

  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan disiplin pegawai serta organisasi dan tata kerja di Kementerian Sosial sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda


Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman