Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 September 2019
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1094

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017
    Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
  3. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021
    Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
  5. Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa, perlu menyesuaikan tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa Pasal 75 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan kepada kepala lembaga untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja