Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2021

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga


Ditetapkan: 19 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada instansi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan yang profesional dan kompeten;

  2. bahwa untuk menjamin keselarasan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pelatihan keolahragaan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

  3. bahwa untuk memberikan pedoman dalam menghitung kebutuhan jumlah dan jenis jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga wajib menyusun pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Komite Penempatan Dokter Spesialis


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan