Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017

Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2017
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1069

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, maka Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, perlu disempurnakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia didasarkan atas persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/354/M/KT.01/2017 tanggal 20 Juli 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan