Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 Januari 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.01/2024
    Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara