Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021

Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, serta untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diperlukan penghitungan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, perlu menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank


Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023