Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2021

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan: 12 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah


Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh


Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia