Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa diplomasi ekonomi dilaksanakan sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negeri untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian guna mewujudkan kepentingan nasional yang ditandai oleh pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional yang kondusif;
bahwa penanaman modal Indonesia di luar negeri merupakan bagian penting dari diplomasi ekonomi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan pasar produk dan jasa Indonesia;
bahwa untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu, diperlukan pengaturan pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 94 Tahun 2022
Pemberdayaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Kecil yang Berorientasi Ekspor
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Manajemen Kanker Ginjal Dokter Spesialis Urologi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020
Hutan Tanaman Rakyat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2011
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia