Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022

Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 380
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa diplomasi ekonomi dilaksanakan sebagai salah satu prioritas kebijakan luar negeri untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian guna mewujudkan kepentingan nasional yang ditandai oleh pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional yang kondusif;

  2. bahwa penanaman modal Indonesia di luar negeri merupakan bagian penting dari diplomasi ekonomi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perluasan pasar produk dan jasa Indonesia;

  3. bahwa untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu, diperlukan pengaturan pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis


Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2021


Penetapan Pelabuhan Benjina sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah


Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet