
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa untuk menindaklanjuti penyesuaian terhadap nomenklatur Kementerian Kabinet Kerja, perlu dilakukan penetapan kembali Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017
Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara