Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa untuk menindaklanjuti penyesuaian terhadap nomenklatur Kementerian Kabinet Kerja, perlu dilakukan penetapan kembali Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2016
Pokok-Pokok Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia