Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, dan perkonsultasian pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan pengorganisasian program kompetensi, pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, dan perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi
- melaksanakan kegiatan yang terdiri atas analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi, perkonsultasian pengembangan kompetensi, perancangan rekomendasi pengembangan program pengembangan kompetensi, koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, dan pengembangan rancangan strategis dan rekomendasi peta jalan pengembangan kompetensi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setiap bulan dengan besaran:
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Utama - Rp1.894.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya - Rp1.291.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda - Rp1.029.000
- Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Pilihan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Analis Kebencanaan
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.
