
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes oi Income)