Asisten Inspektur Bandar Udara

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Bandar Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang Kebandarudaraan yang terdiri atas:

  1. teknis pengaturan
  2. teknis pengendalian
  3. teknis pengawasan keselamatan operasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.