Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
    Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa14 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;

  2. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui penurunan suku bunga efektif per tahun dan peningkatan plafon pembiayaan, perlu diatur kembali Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan


Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan


Pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung