![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pengendali Dampak Lingkungan
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan yang terdiri atas:
- persiapan pembinaan
- pelaksanaan pembinaan
- pelaksanaan evaluasi pembinaan
- penyusunan standar bidang lingkungan
- pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan
- pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- evaluasi dokumen lingkungan
- perizinan lingkungan
- pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan
- kajian laboratorium lingkungan
- penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
- pemanfaatan teknologi lingkungan
- pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar
- pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
- melaksanakan kegiatan metrologi
- inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial
- perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
- monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan
- penyelesaian sengketa lingkungan hidup
- evaluasi audit bersifat wajib
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan dengan besaran:
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama - Rp540.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia - Rp903.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Mahir - Rp521.000
- Pengendali Dampak Lingkungan Terampil - Rp360.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Jabatan Pilihan
Asisten Inspektur Bandar Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.