Pengendali Dampak Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan yang terdiri atas:

  1. persiapan pembinaan
  2. pelaksanaan pembinaan
  3. pelaksanaan evaluasi pembinaan
  4. penyusunan standar bidang lingkungan
  5. pengawasan penerapan standar dan/atau pedoman teknis lingkungan
  6. pengembangan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  7. evaluasi dokumen lingkungan
  8. perizinan lingkungan
  9. pengembangan sarana Pengendali Dampak Lingkungan
  10. kajian laboratorium lingkungan
  11. penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan
  12. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
  13. pemanfaatan teknologi lingkungan
  14. pemantauan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
  15. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui kegiatan pemantauan sumber pencemar
  16. pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
  17. melaksanakan kegiatan metrologi
  18. inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial
  19. perancangan teknis dan pengembangan kelembagaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
  20. monitoring dan evaluasi pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan
  21. penyelesaian sengketa lingkungan hidup
  22. evaluasi audit bersifat wajib

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan diberikan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan setiap bulan dengan besaran:

  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama - Rp2.025.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya - Rp1.380.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda - Rp1.100.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia - Rp903.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Mahir - Rp521.000
  • Pengendali Dampak Lingkungan Terampil - Rp360.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.