Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran


Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 44
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengasuhan Anak


Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil


Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden