![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik serta mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/KEPMEN-KP/2020 tentang Subjejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 103 Tahun 2023
Sistem Kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati