Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020

Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Kejaksaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 725
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024;

  2. bahwa Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 5 (lima) tahun anggaran secara berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020¬ 2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional


Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2023


Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia