![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kejaksaan Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023
Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024;
bahwa Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 memuat arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan kepastian kebijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan kerangka perencanaan, kerangka pendanaan, kerangka kelembagaan, dan kerangka regulasi dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran selama kurun waktu 5 (lima) tahun anggaran secara berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020¬ 2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016
Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2014
Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014
Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial