Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 40

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)


Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan