Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024

Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development)


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2024
Jenis: Keputusan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia perlu ikut serta secara aktif dalam mekanisme kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional, termasuk untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya, informasi, dan praktik terbaik (best practices) yang dapat membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan Indonesia.

  2. bahwa sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi mitra utama (key partner) dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk mempererat kerja sama ekonomi dan pembangunan.

  3. bahwa dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Convention on the Organisation for Economic Co-operation and Development (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia