Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Desember 2025
Berlaku: 22 Desember 2025
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026
    Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Batang dan Pulau Segama Provinsi Lampung


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung


Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah