Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memiliki tugas dan fungsi yang strategis di bidang penanaman modal yang keberadaannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, perlu dilakukan perubahan dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi


Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Pemeriksaan Terhadap Kapal Berbendera Indonesia Yang Akan Berlayar Ke Luar Negeri Dalam Rangka Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal


Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan