Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023

Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  2. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.

  3. bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi


Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment


Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar