Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d a lam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/566/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Kabupaten Morowali Tahun 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Basil Gross Split
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2020
Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian