Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d a lam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Instruktur
Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2024
Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022
Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016
Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia