Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 133/KMA/SK/VIIl/2016

Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Tim Penghubung Mahkamah Agung RI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. telah mutasi/promosi dari jabatan semula, sehingga komunikasi/koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melanjutkan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan perubahan susunan Tim Penghubung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2022


Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit


Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara