Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Tim Penghubung Mahkamah Agung RI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. telah mutasi/promosi dari jabatan semula, sehingga komunikasi/koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melanjutkan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan perubahan susunan Tim Penghubung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2024
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-831 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1532 Tahun 2022
Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar